JAKARTA, KOMPAS.com - Satu unit bus PO Harapan Jaya tersambar kereta api Dhoho relasi Blitar-Surabaya yang melintas di perlintasan Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022).
Diketahui, kecelakaan itu bermula saat bus yang membawa karyawan pabrik plastik hendak rekreasi ke Malang.
Bus tersebut kemudian melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Belum juga bodi bus sepenuhnya ke luar dari perlintasan, dari arah Selatan tiba-tiba muncul KA Dhoho berkecepatan tinggi.
Baca juga: Cek Harga Spare Part dan Biaya Servis KTM Duke 200
“Saat kejadian tidak ada penjaga di lokasi perlintasan tanpa palang pintu,” ucap Kapolsek Kedungwaru Polres Tulungagung AKP Siswanto, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (27/2/2022).
Alhasil tabrakan hebat tidak terelakkan. Akibat benturan keras, bodi bus terlempar sekaligus terseret sekitar 10 meter. Kecelakaan maut ini menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menambahkan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.
Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.
“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.
Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Baca juga: Polda Banten Tambah Tiga Titik Lokasi ETLE, Berlaku Mulai 1 Maret 2022
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.