Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Ketentuan Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah

Kompas.com - 30/01/2023, 16:12 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Pajak progresif diberlakukan di sejumlah wilayah Indonesia. Ketentuan ini berlaku untuk pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit jenis kendaraan, seperti mobil atau motor, dalam satu alamat rumah atau pemilik.

Namun demikian, peraturan pajak progresif di setiap daerah tergantung kebijakan masing-masing. Di Jawa Tengah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan, pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua dengan nama dan alamat yang sama akan dikenakan tarif pajak progresif seperti yang sudah ditetapkan.

Pada Pasal 15 Ayat 1-3, berikut ini adalah ketentuan pemberlakuan pajak progesif di Jawa Tengah:

Baca juga: Sebelum STNK Diblokir karena Tak Bayar Pajak, Pemilik Akan Diberi SP

(1) Setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor pribadi roda 2 (dua) 196 (seratus sembilan puluh enam) cc ke atas dan/atau roda 4 (empat) jenis sedan, jeep dan minibus lebih dari 1 (satu), maka kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.

(2) Kepemilikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan nama dan alamat yang sama.

(3) Besarnya tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : kepemilikan kedua sebesar 2% (dua persen); kepemilikan ketiga sebesar 2,5% (dua koma lima persen); kepemilikan keempat sebesar 3% (tiga persen); kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).

(4) kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).

Adapun, besaran pajak progresif diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dengan ketentuan kepemilikan kendaraan pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, paling besar 2 persen.

Baca juga: Telat Bayar Denda Tilang E-TLE, STNK Bisa Diblokir

Kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Kendaraan ambulans, pemadam, lembaga sosial dan instansi pemerintahan dikenakan pajak progresif sebesar 0,5 persen. Sedangkan kendaraan yang masuk kategori alat-alat berat dan alat besar, tarifnya adalah sebesar 0,2 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau