Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Meluncur Pekan Depan

Kompas.com - 27/01/2023, 11:07 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah memberikan subsidi motor listrik semakin mencapai titik terang. Masyarakat yang sudah menunda pembelian tak perlu menunggu lebih lama lagi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia terus mendorong pertumbuhan hijau, salah satunya melalui percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

"Kita sudah finalkan (terkait KBLBB) di Ratas (Rapat Terbatas) kemarin, minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal,” ujar Luhut, dalam keterangan resmi (26/1/2023).

Baca juga: Korlantas Bakal Setop Penggunaan Pelat RF Mulai Oktober 2023

Astra Honda Motor pamer motor listrik di IMOS 2022Dio Dananjaya/Kompas.com Astra Honda Motor pamer motor listrik di IMOS 2022

“Rp 7 juta ya kira-kira (subsidi) untuk motor listrik baru dan nanti akan diumumkan semua, nanti akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana," kata dia.

Sebelumnya, rencana pemerintah memberikan insentif buat kendaraan listrik diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Agus mengatakan, insentif terkait pembelian kendaraan listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) dan konversi tersebut sudah dalam tahap finalisasi.

Baca juga: Seberapa Irit Toyota Innova Zenix Bensin Dibanding Reborn Diesel

“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi, menghitung, untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan atau motor listrik,” kata Agus, beberapa waktu lalu.

“Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com