Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Motor Listrik Bukan buat Ojol, Lantas Siapa yang Berhak?

Kompas.com - 14/12/2022, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah memberikan subsidi untuk sepeda motor listrik, yang digunakan oleh angkutan online dinilai salah sasaran dan tidak menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.

Damantoro, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, angkutan online terutama sepeda motor mau mendapatkan subsidi kendaraan listrik sesungguhnya tidak lebih membutuhkan, ketimbang angkutan umum perkotaan lain yang berbasis bus atau rel.

“Bahkan sampai saat ini menurut undang-undang, sepeda motor bukan angkutan umum dikarenakan oleh issue keselamatan,” ujar Damantoro, dalam keterangan tertulis (13/12/2022).

Baca juga: Kecelakaan yang Disebabkan Salah Injak Pedal, Korban Tewas Tertabrak Mobil Sendiri

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Di mana tingkat fatalitasnya tinggi ketika terjadi kecelakaan dan belum adanya pengaturan perannya dalam tatanan transportasi nasional,” kata dia.

Menurutnya, penggunaan sepeda motor yang seolah menjadi angkutan umum, karena adanya anomaly system transportasi di Indonesia yang sangat didominasi oleh sepeda motor.

Anomali yang seolah menjadi kewajaran dan ditambah adanya celah kevakuman regulasi kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menciptakan angkutan online berbasis teknologi informasi.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Bedanya Tenaga dan Torsi Mesin

“Persoalan kebijakan subsidi kendaraan listrik terletak pada objek subsidinya, yaitu sisi konsumsi. MTI setuju dan memandang perlu adanya dukungan fiskal pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik sebagai upaya konversi energi BBM ke energi listrik,” ucap Damantoro.

“Tetapi subsidi lebih tepat diberikan untuk pembangunan infrastruktur dan bukan pada kegiatan konsumsi yang seharusnya dibiarkan menjadi bagian dari mekanisme pasar di mana demand dan supply tercapai secara alamiah berdasakan keseimbangan aspek keekonomiannya,” ujar dia.

Maka, akan lebih tepat jika Kementerian ESDM dapat memberikan dukungan subsidi infrastruktur kendaraan listrik.

Baca juga: Sopir Bus atau Truk Dilarang Lakukan Ini Saat Melewati Jalan Menurun

Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging, Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/3/2022). SPKLU Ultra Fast Charging 200 kW pertama di Indonesia yang disiapkan untuk penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 itu mampu mengisi penuh baterai kendaraan listrik berkapasitas 80kWh hanya dalam waktu 30 menit.ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging, Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/3/2022). SPKLU Ultra Fast Charging 200 kW pertama di Indonesia yang disiapkan untuk penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 itu mampu mengisi penuh baterai kendaraan listrik berkapasitas 80kWh hanya dalam waktu 30 menit.

Seperti charging station, jaringan battery swab, dan proses sambungan listrik yang mudah dan murah bagi fasilitas pengisian daya bagi kendaraan listrik.

“Kementerian ESDM perlu membantu Kemenhub mengatasi anomali angkutan online, karena hadirnya bisnis jasa angkutan online tersebut terjadi adalah akibat krisis angkutan umum di seluruh Indonesia,” kata Damantoro.

Ia menambahkan, subsidi produksi atau subsidi harga jual yang bisa mencapai trilliunan rupiah tersebut sebaiknya dialihkan ke pembangunan infrastruktur kendaraan listrik untuk angkutan umum.

Baca juga: Ajak Motor Listrik Alva One Mini Touring Bogor-Jaksel

Bus listrik KTT G20 di BaliBKIP Kemenhub Bus listrik KTT G20 di Bali

Atau paling tidak sebagian dialihkan ke subsidi bus listrik untuk mewujudkan angkutan umum yang berkualitas, terjangkau, dan ramah lingkungan.

“Karena ini bukan hanya soal teknologi, harga jual, dan industrialisasinya semata, tetapi juga lebih pada keberpihakan anggaran pemerintah di sektor transportasi,” ujar Damantoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau