Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Ganjil Genap di Jalur Puncak Akhir Pekan Ini

Kompas.com - 14/01/2023, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Seperti pada akhir pekan sebelumnya, Polres Bogor kembali memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor pribadi di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Pembatasan dengan skema ganjil genap pada akhir pekan dipilih untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi.

Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

Baca juga: Pahami Kode dari Sopir Saat Naik Bus, Artinya Awas Ada Copet

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

Dikutip dari medsos resmi Polres Bogor, @tmcpolresbogor, pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak Bogor berlaku sejak hari Jumat (13/1/2023) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (15/1/2023), pada pukul 24.00 WIB.

Bagi kendaraan yang ber-TNKB / berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Ketika dikonfirmasi soal ini, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, membenarkan info tersebut.

Baca juga: Mantan Petinggi Daihatsu Mulai Pimpin Diler Chery

Ganjil genap kita laksanakan seperti biasa Jumat sampai Minggu,” ujar Dicky, kepada Kompas.com (13/1/2023).

Walau demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Di antaranya, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan dari pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan TNKB berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI dan Polri.

Baca juga: Suzuki Jimny 5 Pintu Resmi Meluncur

Situasi arus kendaraan saat penerapan one way arah Jakarta di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/5/2022) sore.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus kendaraan saat penerapan one way arah Jakarta di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/5/2022) sore.

Kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaaan umum dengan TNKB kuning, kendaraan listrik, dan kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

Termasuk kendaraan kepentingan tertentu seperti bank, dan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak serta Puncak-batas Kota Cianjur.

Oleh sebab itu, bagi pengendara yang hendak menuju ke kawasan Puncak, disarankan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan agar perjalanan tetap nyaman dan tak terhambat, atau mencari jalur alternatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau