Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal Ganjil Genap di Jalur Puncak Akhir Pekan Ini

BOGOR, KOMPAS.com – Seperti pada akhir pekan sebelumnya, Polres Bogor kembali memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan bermotor pribadi di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Pembatasan dengan skema ganjil genap pada akhir pekan dipilih untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi.

Rekayasa lalu lintas ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB / berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Ketika dikonfirmasi soal ini, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, membenarkan info tersebut.

“Ganjil genap kita laksanakan seperti biasa Jumat sampai Minggu,” ujar Dicky, kepada Kompas.com (13/1/2023).

Walau demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Di antaranya, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan dari pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan TNKB berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI dan Polri.

Kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaaan umum dengan TNKB kuning, kendaraan listrik, dan kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

Termasuk kendaraan kepentingan tertentu seperti bank, dan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan nasional Ciawi-Puncak serta Puncak-batas Kota Cianjur.

Oleh sebab itu, bagi pengendara yang hendak menuju ke kawasan Puncak, disarankan untuk menyesuaikan waktu keberangkatan agar perjalanan tetap nyaman dan tak terhambat, atau mencari jalur alternatif.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/14/070200015/jadwal-ganjil-genap-di-jalur-puncak-akhir-pekan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke