Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Tambah 75 Kamera ETLE Statis dan 60 ETLE Mobile

Kompas.com - 06/01/2023, 13:14 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan peluncuran ETLE Mobile pada Desember 2022 lalu.

Setidaknya ada 11 kamera tilang yang terpasang pada mobil patroli untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Bahkan rencananya di tahun ini Polda Metro Jaya bakal menambah puluhan kamera tilang ETLE Mobile dan ETLE statis di sejumlah ruas jalan. Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, saat ditemui Kompas.com, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Mitsubishi Pajero Klasik dan Langka, Cuma 139 Unit di Dunia

“Rencana kita akan mendapat bantuan, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sekitar 75 ETLE statis, 60 ETLE Mobile. Mudah-mudahan bisa direalisasikan di tahun 2023,” ucap Latif.

Sayangnya Latif belum merincikan wilayah mana saja yang akan diterapkannya kamera ETLE statis dan ETLE Mobile.

ETLE Mobile - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah)Kompas.com/Nanda ETLE Mobile - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman (tengah)

Namun, rencananya kamera ETLE ini akan dipasang di sejumlah ruas jalan yang belum ada kamera elektronik. Wilayah tersebut mulai dari jalan protokol hingga ruas jalan penyangga menuju Jakarta.

Baca juga: Pahami Cara Kerja Engine Auto Start-Stop Ertiga Hybrid

Adapun penambahan kamera tilang ETLE ini sejalan dengan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com