Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Bakal Tambah 75 Kamera ETLE Statis dan 60 ETLE Mobile

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan peluncuran ETLE Mobile pada Desember 2022 lalu.

Setidaknya ada 11 kamera tilang yang terpasang pada mobil patroli untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Bahkan rencananya di tahun ini Polda Metro Jaya bakal menambah puluhan kamera tilang ETLE Mobile dan ETLE statis di sejumlah ruas jalan. Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, saat ditemui Kompas.com, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).

“Rencana kita akan mendapat bantuan, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sekitar 75 ETLE statis, 60 ETLE Mobile. Mudah-mudahan bisa direalisasikan di tahun 2023,” ucap Latif.

Sayangnya Latif belum merincikan wilayah mana saja yang akan diterapkannya kamera ETLE statis dan ETLE Mobile.

Namun, rencananya kamera ETLE ini akan dipasang di sejumlah ruas jalan yang belum ada kamera elektronik. Wilayah tersebut mulai dari jalan protokol hingga ruas jalan penyangga menuju Jakarta.

Adapun penambahan kamera tilang ETLE ini sejalan dengan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/06/131400615/polisi-bakal-tambah-75-kamera-etle-statis-dan-60-etle-mobile

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke