JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) pilihan, bisa dipesan sesuai dengan keinginan. Akan tetapi, harus merogoh kocek lebih karena tarifnya berbeda dengan nomor polisi (nopol) biasa.
Sebab, memakai pelat nomor cantik paling murah Anda harus mengeluarkan dana Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf. Serta yang termahal Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf belakang.
Adapun mengenai biaya penggunaan nopol cantik harus dibayarkan ketika awal mendaftar dan berlaku selama lima tahun. Hal ini sesuai dengan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Baca juga: Strategi Leasing Motor Hadapi Ancaman Resesi Tahun Depan
Artinya, selain membayar pajak kendaraan bermotor yang tercantum di STNK. Pemilik kendaraan juga harus menambahkannya dengan biaya pelat nomor pilihan yang besarannya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Baca juga: Tarif Baru Bus Tingkat Murni Jaya, Bogor-Yogyakarta Mulai Rp 250.000
Di samping itu, menggunakan pelat nomor pilihan juga memiliki beberapa ketentuan. Seperti yang termuat dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor:Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan:
-Poin pertama dijelaskan, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
-Poin kedua, NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
-Poin ketiga, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
-Poin keempat, masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
-Poin kelima, perpanjangan NRKB pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
-Poin keenam, apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan yang baru selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.