Kamera ETLE ini telah terpasang pada 11 unit mobil patroli kepolisian untuk menindak para pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, dengan peluncuran ETLE Mobile merupakan bentuk inovasi dari kepolisian di bidang lalu lintas. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum dalam lalu lintas dengan diberlakukannya ETLE Mobile.
“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” ucap Fadil dalam peluncuran ETLE Mobile, Selasa (13/12/2022).
ETLE Mobile sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor. Perbedaannya terletak pada posisi penempatannya saja.
Bila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini akan ditempatkan di mobil patroli petugas kepolisian.
Dengan kata lain, ETLE Mobile bersifat lebih dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait.
Pelanggaran lalu lintas yang dapat direkam ETLE Mobile pun sama seperti ETLE statis. Antara lain pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang over dimension overloading (ODOL).
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/14/071200115/resmi-dirilis-ini-perbedaan-etle-mobile-dengan-etle-statis