JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi.
Salah satunya adalah aturan berhenti di jalan raya, di mana pengendara harus memilih tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Namun, tak sedikit pengendara yang abai akan hal tersebut. Misalnya berhenti di lokasi yang terlarang dan bisa mengganggu kelancaran lalu lintas hingga membahayakan pengguna jalan lain, seperti di flyover.
Baca juga: Kenapa Bisa Muncul Bercak Karat di Piringan Cakram Mobil?
Tak jarang hal ini justru menimbulkan bahaya bagi pengendara itu sendiri. Seperti contoh kecelakaan yang terjadi di flyover SKA Pekanbaru.
Dalam unggahan video yang diunggah oleh akun Instagram bernama @dashcamindonesia, Selasa (6/12/2022), terlihat pengendara motor yang sedang berhenti di flyover SKA Pekanbaru.
View this post on Instagram
Tak berselang lama, terlihat satu unit minibus menabrak sepeda motor tersebut dari belakang hingga menyebabkan satu pengendara motor terjatuh ke bawah flyover.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, berhenti di flyover memang terlihat mengasyikan, tetapi hal tersebut memiliki bahaya yang tinggi.
“Selain berada di pinggir jalan, ruangnya sempit dan tidak ada tempat untuk menghindar ketika kendaraan ada yang selip,” ucap Sony, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
Sony melanjutkan, pengendara harus ingat tidak semua kendaraan dalam kontrol pengemudi dan adanya perangkap crosswind serta expansion joint flyover bisa membuat mobil sering hilang kendali.
“Idealnya yang aman adalah tiga meter dari bibir jalan dan tidak dalam blindspot,” ucapnya.
Selain itu, berhenti di flyover termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU LLAJ tersebut mengatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
Pada Pasal 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Selain itu, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.
Baca juga: Bedah Fitur Canggih Peugeot 2008
Di dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.
Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2), pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.