JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) di Bali, akan mulai diberlakukan hari ini, Senin (28/11/2022).
Setidaknya ada 49 kamera tilang elektronik yang siap menjaring para pelanggar lalu lintas. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Bali Kompol Rahmawati Ismail.
“ETLE (di Bali) diberlakukan mulai Senin 28 November 2022,” ucap Rahmawati, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (27/11/2022).
Rahmawati melanjutkan, sebelum diberlakukan tilang elektronik, upaya sosialisasi telah dilakukan hingga Minggu (27/11).
“Selama tahap sosialisasi, surat tilang tetap dikirim kepada pelanggar. Namun, pelanggar cukup melakukan konfirmasi,” kata dia.
Lebih rinci, ETLE diberlakukan di sembilan jajaran Polres di seluruh Bali. Ada kamera ETLE statis yang dipasang di 10 lokasi dan 39 ETLE mobile handheld yang tersebar di jajaran Polres.
Untuk kamera ETLE mobile handheld diberikan kepada polisi lalu lintas (polantas) yang sedang melaksanakan patroli maupun yang tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas.
Polantas yang dibekali kamera ETLE mobile handheld akan memotret pelanggaran lewat handphone kemudian secara otomatis masuk ke petugas back office Posko Gakkum ETLE.
Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik di Bali, Rahmawati meminta masyarakat agar selalu menaati seluruh aturan dalam berlalu lintas.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/28/070858015/mulai-hari-ini-tilang-elektronik-berlaku-di-bali