Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama KTT G20, Kemenhub Imbau Masyarakat Atur Waktu Perjalanan

Kompas.com - 13/11/2022, 12:41 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mendukung keamanan selama perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, ada sejumlah rekayasa lalu lintas di Bali serta pembatasan penerbangan dari dan ke Bali.

Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Baca juga: 30 Bus Listrik Jadi Angkutan Penumpang selama KTT G20

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” ucap dia dikutip dari laman dephub.go.id, Minggu (13/11/2022).

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selana Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Sejumlah hal yang diatur, di antaranya jam operasional ditetapkan selama 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap.

Ketentuan ini mulai berlaku terhitung per 12-18 November 2022. Sedangkan pembatasan operasi penerbangan untuk penerbangan reguler berlaku mulai hari ini, 13 November 2022-17 November 2022.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

Selain itu, ada skema rekayasa lalu lintas berupa penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Bali. Pengaturan lalu lintas ini dilakukan untuk menjaga kelancaran selama acara KTT G20 berlangsung.

Perlu diingat, tetap aja sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum pelat kuning, kendaraan KTT G20, dan sebagainya.

Baca juga: Modifikasi Bus Tingkat Jadi Rumah Berjalan

Pembatasan juga berlaku untuk angkutan barang. Diterapkan di 10 ruas jalan utama, berikut ini daftar ruas jalan di Bali yang diterapkan pembatasan:

1. Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur;

2. Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran;

3. Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai;

4. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua;

5. Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa;

6. Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai;

7. 042 Jimbaran – Uluwatu;

8. Jalan Tol Bali Mandara;

9. Jalan Uluwatu II;

10. Jalan Raya Kampus Udayana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau