JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 6.099 pengendara di Kabupaten Bogor telah ditindak selama Operasi Zebra 2022 yang berlangsung dua pekan, yakni 3-16 Oktober 2022. Tindakan yang dilakukan petugas berupa teguran.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan teguran simpatik Operasi Zebra Lodaya 2022 tanggal 3-16 Oktober 2022 sebanyak 6.099 pelanggaran," kata Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana melalui keterangannya, Senin (17/10/2022).
Dari jumlah tersebut, paling banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara adalah melawan arus, yaitu 2.242 pengendara motor sepanjang operasi berlangsung.
Baca juga: Banyak yang Belum Dapat QR Code BBM Subsidi, Ini Masalahnya
"Kemudian disusul dengan pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 2.158 kasus," paparnya.
Selanjutnya, pengendara motor di bawah umur sebanyak 1.038 kasus. Lalu pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 358 kasus.
"Terakhir, pengendara mobil di bawah umur sebanyak 303 kasus," ujarnya.
Adapun profesi pekerjaan yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah karyawan swasta, sebanyak 3.112 kasus. Disusul pelajar/mahasiswa sebanyak 1.768 kasus.
Baca juga: Terancam Kehilangan Gelar, Quartararo Klaim Mentalnya Masih Aman
"Usia pelanggar terbanyak yaitu 26-30 tahun dengan 1099 kasus," paparnya.
Lokasi pelanggaran paling banyak berada di jalan kabupaten, dengan 3.175 kasus. Disusul jalan provinsi sebanyak 2.133 kasus, dan jalan nasional sebanyak 719 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.