JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih menggelar Operasi Zebra hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Operasi ini diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan pada tahun ini dilakukan tanpa tilang manual. Artinya seluruh penindakan tilang akan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Sasis Bus Listrik PT INKA Punya TKDN di Angka 40 Persen
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual. Seluruh tindak penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobil, juga ada teguran simpatik,” ujar Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Kombes Pol Agung Nugroho, dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Selain itu, Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.
Baca juga: Pepsi Jadi Perusahaan Pertama yang Pakai Truk Tesla
Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra 2022:
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
- Kendaraan Roda Dua yang tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000
- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000
- Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
- Kendaraan Bermotor yang memasang Rotator atau Sirene yang bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000
- Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.