BANDUNG, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap diberlakukan di Jalur Puncak Bogor sejak kemarin, Jumat (7/10/2022) pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu (9/10/2022) pukul 24.00 WIB.
Untuk diketahui, ketentuan ini diberlakukan setiap H-1 akhir pekan untuk meminimalisir kepadatan lalu lintas khususnya di kawasan wisata. Sedangkan one way atau rekayasa lalu lintas satu arah diberlakukan secara situasional atau melihat kondisi lalu lintas terlebih dulu.
Baca juga: Salah Sasaran Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan
Ganjil genap di jalur puncak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Berikut ini titik penerapan ganjil genap di jalur Puncak Bogor:
View this post on Instagram
Kemudian, ganjil genap ini tidak berlaku untuk kendaraan dari arah Puncak Bogor menuju Jakarta.
Berdasarkan tanggal hari ini, maka kendaraan yang dapat melintas di wilayah tersebut adalah kendaraan dengan pelat nomor akhir genap.
Baca juga: Waspada, Marak Maling Spesialis Motor Keyless Beraksi
Perlu diingat, ada sejumlah kendaraan yang tetap dapat melintas di kawasan yang diterapkan ganjil genap tersebut. Berikut ini daftarnya: