Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Panjang, Ada Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor

Kompas.com - 08/10/2022, 07:12 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap diberlakukan di Jalur Puncak Bogor sejak kemarin, Jumat (7/10/2022) pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu (9/10/2022) pukul 24.00 WIB.

Untuk diketahui, ketentuan ini diberlakukan setiap H-1 akhir pekan untuk meminimalisir kepadatan lalu lintas khususnya di kawasan wisata. Sedangkan one way atau rekayasa lalu lintas satu arah diberlakukan secara situasional atau melihat kondisi lalu lintas terlebih dulu.

Baca juga: Salah Sasaran Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan

Ganjil genap di jalur puncak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Berikut ini titik penerapan ganjil genap di jalur Puncak Bogor:

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

Kemudian, ganjil genap ini tidak berlaku untuk kendaraan dari arah Puncak Bogor menuju Jakarta.

Berdasarkan tanggal hari ini, maka kendaraan yang dapat melintas di wilayah tersebut adalah kendaraan dengan pelat nomor akhir genap.

Baca juga: Waspada, Marak Maling Spesialis Motor Keyless Beraksi

Perlu diingat, ada sejumlah kendaraan yang tetap dapat melintas di kawasan yang diterapkan ganjil genap tersebut. Berikut ini daftarnya:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran,
  5. Kendaraan ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau