Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Pengenaan dan Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 21/07/2021, 17:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak.

BBNKB memang sangat penting untuk ada di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena menjadi informasi berharga saat kepemilikan kendaraan bermotor tersebut berpindah tangan.

Menurut aturan yang ada, BBNKB adalah salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Baca juga: Hari Ini Sanksi Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Tulungagung

Adapun tarif atau biaya yang dikenakan, berbeda-beda setiap daerah sesuai dengan aturan berlaku. Tarif BBNKB untuk kendaraan baru dan bekas pun berbeda.

Untuk Provinsi DKI Jakarta sendiri, BBNKB kendaraan baru sebesar 10 persen dari harga off the road.

Berbanding terbalik dengan kendaraan bekas yang hanya satu persen saja (Perda No.9 Tahun 2010).

Baca juga: 9 Buah Pelancar BAB yang Bantu Bersihkan Usus Kotor

Perhitungan sederhananya adalah harga mobil bekas Rp 200 juta, maka BBNKB yang harus dibayarkan adalah 1 persen dari angka tersebut, yakni Rp 2 juta.

Namun untuk biaya balik nama kendaraan bermotor sendiri, masih ada beberapa hal lagi yang harus dibayarkan.

Mengambil contoh kasus di atas, berikut rincian perhitungan biaya balik nama agar seluruh urusan berjalan lancar.

Baca juga: PPKM Level 4, Catat 19 Titik Penyekatan di Jakarta

BBNKB: Rp 200 juta x 1 persen = Rp 2.000.000
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 200 juta x 2 persen = Rp 4.000.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
Biaya pendaftaran: Rp 100.000

Jika dihitung secara keseluruhan, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama kendaraan bermotor dengan contoh kasus tersebut adalah Rp 6.968.000, termasuk pajak kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
bbn-kb harusnya di tiadakan kalau yg lainnya itu okelah spt bpkb stnk admin.sdw...


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemhan Kerahkan Hercules untuk Kirim 12 Ton Bantuan ke Myanmar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau