Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Incar Moge Bodong, Diberi Waktu 7 Hari buat Melapor

Kompas.com - 19/09/2022, 15:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepengurusan surat-surat motor besar alias moge kembali disorot. Polrestabes Makassar, Sulawesi Tenggara, menyatakan akan menindak tegas moge yang jalan tanpa surat-surat resmi.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas moge bodong di jalan. Pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada pemilik moge untuk mengurus surat-surat.

Baca juga: Regulasi Mobil Listrik Keluar, Biaya Makin Mahal atau Murah?

Tangkapan layar video Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas moge bodong di jalan.Foto: Tangkapan layar Tangkapan layar video Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas moge bodong di jalan.

"Saya memberikan waktu kepada seluruh pemilik kendaraan motor besar atau moge 7x24 jam, wajib mendaftarkan dirinya apabila kendaraan tersebut belum terdaftar ke Samsat, 7x24 jam," kata Zulanda dikutip Senin, (19/9/2022).

Pernyataan itu dikeluarkan dalam video yang viral, usai Polrestabes Makassar mengamankan sebanyak 20 unit mobil berknalpot brong saat melakukan razia sekitar pukul 03.00 Wita, Minggu (18/9/2022).

"Minggu depan saya akan razia besar-besaran untuk terkait moge, kalau didapati moge tersebut tidak memiliki surat-surat, maka saya akan tegak lurus, saya pastikan saya tegak lurus, siapapun itu siapa yang menelepon saya atau menghubungi rekan-rekan sudah tahu bagaimana saya di sini, selama lurus tidak bisa dibengkokkan," kata dia.

Baca juga: Awas, Kabel-kabel Ini Paling Rawan Jika Digigit Tikus

Motor gede Harley Davidson terparkir di rumah warga habis menabrak Honda Beat di simpang tiga Ksatrian, Pedukuhan Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua pengendara luka ringan dan dikirim ke RSUD Wates.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Motor gede Harley Davidson terparkir di rumah warga habis menabrak Honda Beat di simpang tiga Ksatrian, Pedukuhan Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua pengendara luka ringan dan dikirim ke RSUD Wates.

Zulanda memastikan jika tertangkap moge-moge jalan tanpa surat maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke bagian kriminal sebagai tindak pidana kejahatan.

"Jika dalam 7 hari dia tidak mendaftarkan ketika saya tangkap, saya kasih kesempatan terakhir daftarkan hari itu juga daftarkan ke Samsat," kata Zulanda.

"Kalau dia tidak daftarkan hari itu juga atau berkomitmen menyerahkan kendaraan untuk cek fisik untuk pendaftaran maka kendaraan tersebut akan saya serahkan kepada Reskrim sebagai tindak pidana kejahatan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau