Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi untuk Pengendara Truk ODOL, Dikeluarkan dari Jalan Tol

Kompas.com - 01/09/2022, 09:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan Over Dimension & Over Load (ODOL) menjadi salah satu penyebab kondisi jalan tol mudah rusak serta menimbulkan risiko kecelakaan. Ada sejumlah pelanggaran bagi pelanggar yang masih nekat melintas di jalan tol.

Dilansir dari laman resmi Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), data Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menunjukkan bahwa kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran ODOL adalah golongan II dan III. Sedangkan kendaraan golongan IV dan golongan V sudah mulai tertib.

Baca juga: Puluhan Kendaraan ODOL Terdeteksi WIM di Tol Cipali

Adanya ODOL yang mengakibatkan kerusakan jalan tol juga memicu peningkatan anggaran pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi, dengan angka rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun.

Untuk terus meningkatkan ketertiban, Kementerian PUPR bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) saat ini telah memasang teknologi weight in motion (WIM) di 10 ruas jalan tol. Ada rencana penambahan lagi di 23 ruas jalan tol.

Mekanismenya, kendaraan berat yang masuk ke jalan tol akan langsung diberikan sanksi terkait sesuai dengan karcis kendaraan, serta dikeluarkan secara langsung di pintu tol terdekat.

Ilustrasi truk ODOL di jalan tolDOK. JASA MARGA Ilustrasi truk ODOL di jalan tol

Baca juga: Pertamina Mulai Bisnis Swap Baterai Motor Listrik

Inovasi penerapan teknologi WIM ini sebelumnya juga dipasang pada salah satu gerbang tol, yaitu pada pintu masuk menuju Pulau Sumatera, tepatnya di Gerbang Tol Bakauheni Selatan. Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.

Penggunaan mesin WIM di gerbang tol diharapkan dapat mengatur kedisiplinan pengemudi maupun pemilik barang, agar tidak membawa barang bawaan melebihi kapasitas kendaraannya atau ODOL.

Sebagai informasi, penerapan WIM di jalan tol sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih dan Pelanggaran Muatan Lebih di Jalan Tol.

Sejumlah penindakan yang bisa diberikan kepada pelanggar berdasarkan SE tersebut adalah sebagai berikut:

  • Penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan di rest area.
  • Dilakukan putar balik kendaraan dan dikeluakran pada exit jalan tol terdekat oleh Polisi Lalu Lintas, petugas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan petugas jalan tol.
  • Tilang Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) yang telah terintegrasi.
  • Melarang meneruskan perjalanan sebelum menyesuaikan muatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau