JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2022. Pembayarannya bisa dilakukan juga melalui e-Samsat Jabar.
Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Sabtu (27/8/2022), e-Samsat Jabar adalah salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat untuk memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK, dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat
Tapi, sebelum memulai proses pembayaran, pemilik kendaraan harus memerhatikan sejumlah syarat dan ketentuan, sebagai berikut:
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Dengan membayar pajak kendaraan via e-Samsat Jabar, maka dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak.
Baca juga: Rincian Program Relaksasi Pajak Kendaraan di Kalimantan TImur
Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, pemilik kendaraan sebelumnya harus mendapatkan Kode Bayar. Untuk memperoleh Kode Bayar, sakah satunya bisa melalui Aplikasi Sambara.
Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store. Artinya, baru pengguna Android saja yang bisa menggunakan layanan ini.
Pada menu Sambara pilih Info PKB, lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan. Selanjutnya, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
Kemudian, klik Lanjut Daftar Online. Isikan nomor KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor Rangka Kendaraan. Nomor rangka bisa dilihat pada lembar STNK. Setelah itu, klik Proses.
Cara Bayar di ATM