Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lengkap, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Sambara

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2022. Pembayarannya bisa dilakukan juga melalui e-Samsat Jabar.

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Sabtu (27/8/2022), e-Samsat Jabar adalah salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat untuk memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK, dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh Indonesia.

Tapi, sebelum memulai proses pembayaran, pemilik kendaraan harus memerhatikan sejumlah syarat dan ketentuan, sebagai berikut:

- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.

- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).

- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.

- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.

- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).

- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Dengan membayar pajak kendaraan via e-Samsat Jabar, maka dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, pemilik kendaraan sebelumnya harus mendapatkan Kode Bayar. Untuk memperoleh Kode Bayar, sakah satunya bisa melalui Aplikasi Sambara.

Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store. Artinya, baru pengguna Android saja yang bisa menggunakan layanan ini.

Pada menu Sambara pilih Info PKB, lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan. Selanjutnya, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.

Kemudian, klik Lanjut Daftar Online. Isikan nomor KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor Rangka Kendaraan. Nomor rangka bisa dilihat pada lembar STNK. Setelah itu, klik Proses.

Cara Bayar di ATM

Setelah mendapatkan Kode Bayar, selanjutnya kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Selanjutnya langkah-langkah pada menu ATM yang perlu dilakukan adalah:

ATM BJB
1. Masukan kartu ATM
2. Masuk ke menu Pembayaran
3. Pilih menu Lainnya
4. Pilih Pajak/Retribusi Prov.Jawa Barat
5. Pilih Pajak Kendaraan
6. Masukan 16 digit Kode Bayar, lalu pilih Lanjutkan
e. Konfirmasi informasi kendaraan, bila telah sesuai pilih Ya
f. Transaksi selesai dan keluar struk sebagai bukti pembayaran

ATM BCA
1. Masukan kartu ATM dan PIN
2. Pilih Transaksi Lainnya
3 Pilih Pembayaran
4. Pilih MPN/Pajak
5. Pilih Pajak Kendaraan
6. Pilih Pembayaran Pajak
7. Isi kode sandi provinsi: 032 untuk Jawa Barat
8. Tekan Lanjut
9. Isi Kode Bayar, lalu pilih Benar
10. Konfirmasi informasi kendaraan
11. Transaksi selesai dan keluar struk sebagai bukti pembayaran

ATM BNI
1. Masukan kartu ATM dan PIN
2. Pilih menu Lain
3. Pilih menu Pembayaran
4. Pilih menu Pajak/Penerimaan Negara
5 Pilih menu e-Samsat
6. Ketik 4 digit kode institusi e-Samsat Jabar (1502)+Kode Bayar
7. Setelah tagihan muncul dan sesuai, lanjutkan pembayaran
8. Transaksi selesai dan keluar struk sebagai bukti pembayaran

Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran melalui e-commerce, seperti Tokopedia. Jangan lupa untuk menyimpan bukti bayarnya dan cetak bila perlu.

Penting untuk diingat, tukarkan Struk Bukti Pembayaran untuk ditukarkan dengan SKKP di kantor atau Sentra Layanan Samsat terdekat paling lambat 30 hari.

Jadi, setelah melakukan pembayaran, pemilik kendaraan tetap harus datang ke Samsat untuk mendapatkan pengesahan atau cap Lunas pada lembar pajak di STNK.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/27/094000815/lengkap-begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-pakai-aplikasi-sambara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke