JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah melalui E-Samsat. Pemilik mobil dan sepeda motor bisa membayar pajak dan pengesahan STNK melalui ATM.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan, yaitu:
1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor atau blokir data kepemilikan.
2. Memiliki nomor telepon yang aktif, jika meminta kode verifikasi melalui SMS.
3. Memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
4. Hanya berlaku untuk pembayaran pajak daftar ulang atau satu tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK atau 5 tahunan.
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang 6 bulan sebelum jatuh tempo.
7. Wajib pajak merupakan perseorangan, bukan badan usaha/yayasan/badan sosial.
Baca juga: Toyota Vios Generasi 4 Meluncur, Harga Mulai Rp 226 Jutaan
Mekanisme pembayaran
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.