Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat

Kompas.com - 10/08/2022, 18:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah melalui E-Samsat. Pemilik mobil dan sepeda motor bisa membayar pajak dan pengesahan STNK melalui ATM.

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan, yaitu:

1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor atau blokir data kepemilikan.

2. Memiliki nomor telepon yang aktif, jika meminta kode verifikasi melalui SMS.

3. Memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.

4. Hanya berlaku untuk pembayaran pajak daftar ulang atau satu tahunan.

5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK atau 5 tahunan.

6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang 6 bulan sebelum jatuh tempo.

7. Wajib pajak merupakan perseorangan, bukan badan usaha/yayasan/badan sosial.

Baca juga: Toyota Vios Generasi 4 Meluncur, Harga Mulai Rp 226 Jutaan

Mekanisme pembayaran

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com