JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya berusia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi kendaraan. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir efek rumah kaca khususnya di kawasan Ibu Kota DKI Jakarta.
Tes ini juga menjadi salah satu cara untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau kendaraannya belum lulus uji emisi, bisa dikenakan sanksi tilang.
Ada beberapa pilihan tempat untuk melakukan uji emisi kendaraan. Melalui bengkel uji emisi yang tersebar di sejumlah titik di Jakarta, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Baca juga: Bengkel Resmi di Jakarta Harus Punya Alat Uji Emisi Kendaraan
Ada beberapa tahap yang akan dilalui saat pengujian emisi. Pertama, petugas akan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot. Perlu diingat, kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup.
Kemudian, alat elektronik di dalam kendaraan tidak dalam keadaan menyala; seperti pendingin udara, lampu, ataupun radio.
Baca juga: Kebiasaan Buruk Pengguna Skutik yang Bikin CVT Berusia Pendek
Alat kemudian akan mendeteksi karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida selama 5-7 menit. Kadar kandungan zat asap dicatat setelah pengujian selesai.
Setelah itu, jika kendaraan dinilai lulus uji emisi, maka pemilik kendaraan akan diberikan bukti lulus uji emisi.
Tarif uji emisi mobil bervariasi di antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000, tergantung dari masing-masing tempat uji emisi. Belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.
Sedangkan untuk uji emisi sepeda motor, tarif umumnya setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.