JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengguna kendaraan bermotor memodifikasi lampu belakang dengan warna yang tidak sesuai aturan atau peruntukannya. Padahal, warna-warna tersebut memiliki maknanya masing-masing.
Mengubah warna lampu kendaraan bisa menjadi sumber miskomunikasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan saat berkendara.
Modifikasi seringkali dilakukan oleh orang yang tidak paham aturan warna lampu kendaraan atau kurangnya pengetahuan tentang bahaya sembarangan modifikasi lampu.
Baca juga: Klakson atau Lampu, Mana yang Paling Akurat untuk Komunikasi di Jalan?
Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, bahaya yang mengintai jika mengganti warna lampu kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Bila diubah-ubah warna standarnya, maka akan menyebabkan miskomunikasi dengan pengguna jalan lain. Bisa membahayakan pengemudi lain dan diri kita sendiri," ucap Marcell kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Misalnya, mengubah warna lampu berhenti menjadi putih. Ini dapat menyebabkan salah kaprah, bahwa si pengemudi yang menggunakan lampu tersebut sedang akan berjalan mundur, bukan berhenti.
Baca juga: Harga Pertamina Dex Makin Mahal, Konsumen Hyundai Palisade Cuek
Selain itu, penggunaan lampu ini juga dapat menyilaukan pengemudi lain yang berada di belakangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani. Ia menjelaskan, pada kendaraan lampu menjadi alat bantu untuk berkomunikasi dengan kendaraan lainnya.
"Jika lampu-lampu tersebut dimodifikasi tidak sesuai dengan warna aslinya, maka komunikasi kita dengan pengendara lain menjadi tidak tersampaikan dengan baik," ucap Agus.
Ini kemudian menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Agus menjelaskan bahwa warna lampu di semua negara memiliki arti yang sama, sehingga sebaiknya tidak diubah-ubah.
Secara hukum, peraturan tentang warna lampu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, pasal 23.
Peraturan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada aturan ini, berikut adalah ketentuan lengkap sebelas aturan warna lampu kendaraan:
Kemudian sesuai dengan pasal 286, bagi pemilik kendaraan yang melanggar ada sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.