Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Warna Lampu pada Kendaraan, Jangan Asal Ubah

Kompas.com - 01/08/2022, 15:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengguna kendaraan bermotor memodifikasi lampu belakang dengan warna yang tidak sesuai aturan atau peruntukannya. Padahal, warna-warna tersebut memiliki maknanya masing-masing.

Mengubah warna lampu kendaraan bisa menjadi sumber miskomunikasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan saat berkendara.

Modifikasi seringkali dilakukan oleh orang yang tidak paham aturan warna lampu kendaraan atau kurangnya pengetahuan tentang bahaya sembarangan modifikasi lampu.

Baca juga: Klakson atau Lampu, Mana yang Paling Akurat untuk Komunikasi di Jalan?

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, bahaya yang mengintai jika mengganti warna lampu kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Bila diubah-ubah warna standarnya, maka akan menyebabkan miskomunikasi dengan pengguna jalan lain. Bisa membahayakan pengemudi lain dan diri kita sendiri," ucap Marcell kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Misalnya, mengubah warna lampu berhenti menjadi putih. Ini dapat menyebabkan salah kaprah, bahwa si pengemudi yang menggunakan lampu tersebut sedang akan berjalan mundur, bukan berhenti.

Headlamp dengan Bi LED jadi penerangan utama All New BMW X1Otomania/Setyo Adi Headlamp dengan Bi LED jadi penerangan utama All New BMW X1

Baca juga: Harga Pertamina Dex Makin Mahal, Konsumen Hyundai Palisade Cuek

Selain itu, penggunaan lampu ini juga dapat menyilaukan pengemudi lain yang berada di belakangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani. Ia menjelaskan, pada kendaraan lampu menjadi alat bantu untuk berkomunikasi dengan kendaraan lainnya.

"Jika lampu-lampu tersebut dimodifikasi tidak sesuai dengan warna aslinya, maka komunikasi kita dengan pengendara lain menjadi tidak tersampaikan dengan baik," ucap Agus.

Ini kemudian menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Agus menjelaskan bahwa warna lampu di semua negara memiliki arti yang sama, sehingga sebaiknya tidak diubah-ubah.

Secara hukum, peraturan tentang warna lampu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, pasal 23.

Peraturan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pada aturan ini, berikut adalah ketentuan lengkap sebelas aturan warna lampu kendaraan:

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
  4. Lampu rem berwarna merah
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor

Kemudian sesuai dengan pasal 286, bagi pemilik kendaraan yang melanggar ada sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau