Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bisa Pantau Kendaraan yang Nunggak Pajak Lewat Tilang Elektronik

Kompas.com - 19/07/2022, 10:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama instansi terkait lainnya, termasuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengoptimalkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dukungan yang dilakukan Korlantas Polri, yaitu memanfaatkan teknologi traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik. 

"ETLE atau tilang elektronik bisa berhasil dengan maksimal dengan dukungan data kendaraan dan pengemudi yang juga akurat. Masyarakat kita ajak untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jakarta belum lama ini.

Baca juga: Dapat Surat Tilang ETLE Padahal Tidak Melanggar? Ini Cara Urusnya

Firman melanjutkan, sistem tilang elektronik ini dapat memuat data kunci yang berfungsi pada ranah kepatuhan pajak. Sumber data utama ETLE memuat nama pemilik kendaraan, alamat dan data kendaraan termasuk pemenuhan kewajiban pajak seperti jatuh tempo pembayaran PKB.

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

"Oleh karena karena itu, instrumen tilang elektronik ini bisa digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Hal tersebut untuk mencegah kelalaian pemilik kendaraan dalam membayar kewajiban pajak," tutur Firman.

Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran pajak. Secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak, karena diperkirakan bisa lebih dari Rp 100 triliun.

"Dari penggunaan ETLE, pihak Polri dapat menindak pelanggaran lalu lintas yang ada dan dapat mengetahui masa berlaku pajak dari Kendaraan tersebut," kata Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau