Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Cibubur

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan maut melibatkan truk tangki pengangkut bahab bakar minyak (BBM) Pertamina dan puluhan kendaraan di persimpangan Jalan Alternatif Cibubur atau Transyogi CBD, pada Senin (18/7/2022). 

Dampak dari insiden tersebut, berdasarkan informasi terakhir dikabarkan ada sejumlah korbang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka. 

Bagi keluarga korban bisa melakukan proses klaim asuransi dari PT Jasa Raharja, hal ini juga sudah dipastikan Corporate Secretary PT Jasa Raharja (Persero) Harwan Muldidarmawan. 

"Jasa Raharja memastikan dari seluruh korban, yaitu 10 korban meninggal dan lima dalam perawatan, semua akan mendapatkan santunan," ujar Harwan kepada Kompas.com,  Selasa (19/7/2022), 

Lantas, bagaimana cara mengklaim santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan? 

Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, guna mengurangi beban korban kecelakaan bermotor akan diberikan perlindungan berupa asuransi, melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Perlu diketahui, SWDKLLJ ini sendiri merupakan dana yang setiap tahunnya dibayarkan pengguna kendaraan bermotor bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berikut langkah-langkah prosedur pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja:

  1. Mengisi formulir pengajuan santunan
  2. Formulir pengajuan bisa diisi secara online di https://www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=
  3. Pastikan untuk melengkapi formulir santunan dengan teliti.
  4. Jika sudah, klik 'ajukan' dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.

Perlu diingat, maksimal tenggang waktu untuk mengajukan proses klaim santunan tidak akan berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.

Namun, jika sudah disetuji, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan akan kadaluarsa.

Besaran santunan kecelakaan Jasa Raharja

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut:

  • Meninggal dunia: Rp 50.000.000
  • Cacat tetap (maksimal): Rp 50.000.000
  • Perawatan (maksimal): Rp 20.000.000 untuk angkutan darat dan laut, sedangkan untuk angkutan udara Rp 25.000.000.
  • Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris): Rp 4.000.000
  • Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp 1.000.000
  • Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: Rp 500.000
  • Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
  • Janda/duda yang sah
  • Anak-anaknya yang sah
  • Orang tuanya yang sah
  • Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan pemakaman.

Lingkup jaminan

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Hal tersebut diberikan kepada setiap penumpang dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.

Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Asuransi tersebut menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi.

Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.

Termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/19/123100415/cara-klaim-asuransi-jasa-raharja-bagi-korban-kecelakaan-cibubur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke