Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Pasang Stiker Keluarga di Kaca Mobil, Ada Bahaya yang Mengintai

Kompas.com - 13/07/2022, 13:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui di jalan raya pemilik mobil yang memasang stiker keluarga di kaca belakang.

Stiker tersebut menggambarkan jumlah anggota keluarga tertentu, lengkap dengan karakteristik, bahkan tak jarang yang menampilkan namanya sekaligus.

Perlu diketahui sebenarnya di balik keunikan stiker dengan nama keluarga ada bahaya yang mengintai.

Bahkan di banyak negara, pihak kepolisian telah mengeluarkan peringatan kepada pemilik kendaraan untuk tidak mencantumkan stiker nama keluarga di kaca mobil.

Baca juga: Motor Bebek Retro Cocok buat Bahan Restorasi

Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menyatakan, secara eksplisit di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 memang belum ada aturan mengenai permasalahan tersebut.

@jefriesa

Bener gak tebakan aku genk ?

? suara asli - Jefri esa

Dalam Undang-Undang lalu lintas tersebut antara lain mengatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan ketentuan pidana, apabila melakukan pelanggaran dan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Pengguna jalan berhak untuk mendapatkan jaminan keamanan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas di Jalan. Namun pengguna jalan harus tetap hati-hati dan waspada pada saat beraktivitas di jalan sehingga terhindar perbuatan tindak pidana (pelanggaran dan kejahatan),” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Pelat Nomor Mobil Listrik Ternyata Ada Dua Jenis

Menurut Budiyanto, setiap pengguna jalan sebaiknya tidak membuka ruang yang dapat menimbulkan niat kejahatan timbul, dan tetap hati-hati serta waspada saat beraktivitas di jalan raya. Tindak pidana terjadi karena adanya niat dan kesempatan.

“Jadi jangan membuka ruang yang dapat menimbulkan niat kejahatan timbul dan tetap hati-hati dan waspada pada saat beraktivitas di jalan,” katanya.

“Istilah lain, setiap orang yang beraktivitas di jalan diharapkan mampu membangun dan menempatkan hak dan kewajiban secara seimbang dan tetap peka terhadap perkembangan situasi yang berkaitan dengan masalah keamanan di manapun kita beraktivitas,” tutupnya.

Intinya, jangan memberikan informasi sekecil apapun terkait anggota keluarga kepada publik, apalagi bisa terlihat bebas di jalan raya.

Info ini bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan, untuk melakukan tindak pidana seperti penipuan atau penculikan yang bisa saja terjadi dan menimbulkan kerugian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau