Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Nyata Berboncengan Lebih dari 1 Penumpang Pakai Motor

Kompas.com - 12/07/2022, 09:22 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Secara hukum, pengendara sepeda motor hanya boleh membawa satu penumpang pada jok penumpang. Diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Selain karena dilarang secara hukum, dari sisi keamanan berkendara membonceng lebih dari satu penumpang meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (11/7/2022). Seorang pengendara motor membawa tiga penumpang, yang adalah anak-anaknya, tersenggol truk saat akan keluar dari persimpangan.

Baca juga: Tips Penumpang agar Terhindar dari Kecelakaan Bus

Akibatnya, dua penumpang anak meninggal di lokasi kecelakaan, sedangkan pengendara sepeda motor dan satu anaknya mengalami luka serius.

"Korban yang meninggal di tempat ada dua orang, anak SD semua. Sementara ibu dan satu anak lagi sudah dibawa ke Puskesmas Km 12," ucap Babinsa Kariangau Sertu Bahruni, seperti dikutip NTMC Polri, Senin.

Melihat kebiasaan buruk yang sudah tertanam pada banyak pengendara motor ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting mengingatkan banyaknya kasus kecelakaan yang kerap terjadi karena bonceng lebih dari satu penumpang pada motor.

Baca juga: Bos PO Haryanto Ditegur di Terminal Tirtonadi, Ini Aturan Bikin Video di Terminal

"Padahal, sudah cukup banyak kasus kecelakaan terjadi akibat prilaku ini. Kadang jika ingin efektif dan efisien, cara ceroboh menjadi seperti hal biasa. Ini tidak dibenarkan dan jangan dibiasakan," ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Perlu diingat, sepeda motor rawan kehilangan keseimbangan. Pengendara sepeda motor harus paham dan menjaga agar jumlah penumpang maupun barang bawaan sesuai dengan aturan dan kapasitas motornya.

Jusri juga mengingatkan, motor hanya didesain untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang. Hal ini diperjelas pada UU LLAJ.

Baca juga: Sudah Tahu Manfaat Angkat Wiper Saat Parkir di Tempat Terbuka?

"Ketika kendaraan tidak digunakan dengan semestinya, pasti akan ada perubahan yang tidak wajar. Dalam hal ini, keseimbangan bisa berpengaruh sehingga potensi kecelakaan menjadi tinggi," ucap Jusri.

Sanksi terhadap pengendara yang melanggar diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasalnya yang ke 292:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sudah buruk, melanggar dan membahayakan nyawa. masih banyak yg seperti ini. alasan ekonomi, praktis, efisien mengalahkan semuanya. ujung ujungnya, penyesalan seumur hidup. tapi sudah terlambat. yg masih berpikir, tolong dihentikan kebiasaan seperti ini.
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Maarten Paes Ucapkan Salam Perpisahan untuk Timnas Indonesia, Staf Kluivert Beri Pujian

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Berapa Liter BBM yang Tersisa Saat Indikator Bensin Mobil Kelip?

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Steven Wongso Mualaf, Ini Cara Ikrar Syahadat Cepat di KUA

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Ungkap Kebaikan Emilia Contessa, Maia Estianty: Aku Sama Mantan Suami Dulu Dibayarin Kontrak Rumah

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau