Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Kepemilikan SIM bagi Pengendara Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 03/07/2022, 09:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen penting dalam berkendara merupakan salah satu wujud nyata pihak Kepolisian RI untuk mewujudkan kualitas keselamatan lalu lintas di jalan.

Sering dengan hal itu, dapat tercipta keadaan lalu lintas yang ideal bagi seluruh pengguna jalan seraya minimnya tingkat fatalitas kecelekaan dan kepastian hukum.

Demikian dikatakan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwi Laksana melalui keterangan resmi, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Ingat Ganjil Genap di Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini

 

"Ini merupakan suatu implementasi dalam menjalankan amanat undang-undang lalu lintas angkutan jalan. Pertama, untuk meningkatkan kualitas keselamatan," kata Chryshnanda.

"Kedua untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, dan ketiga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas. Keempat, memberikan pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. Ini tugas polisi," lanjut dia.

SIM sendiri, menurutnya merupakan previlige atau hak istimewa yang diberikan kepada seseorang yang telah lulus uji, uji administrasi, kesehatan, teori, simulasi dan praktik.

Dimana pengendara bersangkutan dianggap telah lulus uji dan memiliki kompetensi mengendarai kendaraan di jalan raya. Memiliki pengetahuan berkaitan dengan tertib berlalu lintas, juga dianggap memiliki kepekaan, kepedulian serta bela rasa bagi keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: Warna Kendaraan Tak Sesuai di STNK, Terancam Kena Tilang Rp 500.000

 

“SIM merupakan suatu legitimasi kompetensi, berbicara SIM maka akan berkaitan dengan sekolah mengemudi atau yang di kembangkan oleh Korlantas dan jajarannya dalam membangun ‘Safety Driving Center’, berkaitan dengan sistem uji SIM, berkaitan sistem penertiban SIM, berkaitan dengan sistem penegakan hukum," ucap dia.

"Terutama akan dikaitkan dengan traffic attitude record atau catatan perilaku berlalu lintas, serta berkaitan dengan adanya the merit point sistem untuk sistem perpanjangan SIM," tambah Chryshnanda.

Ini juga, akan berkaitan dengan kendaraan itu sendiri dengan sistem IT for Road Safety salah satunya pada electronic registration and identification atau (ERI).

Oleh karenanya, SIM bukan hanya sebagai legistimasi kompetensi tapi juga sebagai pendukung untuk proses penegakan hukum.

Baca juga: ETLE Tahap Dua di Sumsel Resmi Bergulir, 30 Kamera Siaga

 

"Sementara penegakan hukum salah satu bagian dari upaya membangun tertib berlalu lintas, untuk mencegah, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam berlalu lintas," ujar dia.

Chryshnanda mendefinisikan bahwa SIM juga merupakan sebagai forensik kepolisian, karena ini akan berkaitan dengan perilaku berlalu lintas, dan SIM ini juga merupakan bagian dari sistem pelayanan di bidang lalu lintas angkutan jalan.

Yaitu pelayanan keamanan, keselamatan, hukum atau administrasi dan informasi kemanusian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jubir Rusia: Kursk Segera Dibebaskan dari Pasukan Ukraina
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau