JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat mulai Jumat, 1 Juli 2022.
Program ini dimaksud untuk membantu pemilik kendaraan agar dapat dengan segera menuntaskan kewajibannya, hanya dengan membayar pajak pokok pada tahun ini saja tanpa denda.
Namun, sebagaimana dilansir dari laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk bisa memanfaatkannya ada syarat yang harus dipenuhi dahulu.
Baca juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Pemilik kendaraan wajib memiliki memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan, dan hanya untuk pembayaran pajak tahunan saja, bukan untuk lima tahunan atau pergantian pelar nomor.
Berlaku sampai 31 Agustus 2022, berikut program pemutihan pajak kendaraan tahun ini;
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Untuk masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya beberapa tahun terakhir, tak perlu membayar denda dan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Ada diskon biaya BBNKB untuk permonohan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini
3. Bebas BBNKB Kedua
Pembebasan bea balik nama ini dilakukan untuk mengurus balik nama kendaraan kedua dan selanjutnya.
4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Seluruh Warga Jawa Barat akan dibebaskan dari kewajiban membayar tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ketentuannya sebagai berikut:
A. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
B. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
C. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
D. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
E. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen