JAKARTA, KOMPAS.com - Ada aturan membawa penumpang untuk pengguna sepeda motor. Batas penumpang yang bisa dibawa, yaitu satu orang, dengan posisi duduk di jok belakang atau jok penumpang.
Namun, masih banyak pengendara sepeda motor yang nekat membawa lebih dari satu penumpang. Tidak hanya itu, masih ada pengendara motor yang membawa anak kecil di jok penumpang atau di jok depan.
Perlu diingat, kebiasaan ini berbahaya dan tidak disarankan. Membonceng lebih dari satu orang dapat mempersulit pengendara untuk bermanuver dan mengoperasikan sepeda motor.
Baca juga: Viral, Foto Pengendara Motor Tanpa Helm Kena ETLE di Persawahan
Membawa penumpang lebih dari satu, atau membawa anak kecil di jok depan motor dapat memperbesar potensi terjadinya kecelakaan. Seperti yang terjadi baru-baru ini di kawasan Jakarta Timur, Selasa (21/6/2022).
Seorang pengendara motor yang membawa anak kecil di bagian jok depan tiba-tiba kehilangan kendali atas kendaraannya. Dugaannya adalah si anak tidak sengaja menarik tuas gas.
Hal ini bisa diantisipasi bila penumpang berada pada tempat yang seharusnya. Kemudian, disarankan untuk tidak membawa anak kakinya belum sampai ke foot step motor, karena ini dapat membuatnya susah seimbang dan mudah terjatuh.
"Berdasarkan aturan lalu lintas, pengendara sepeda motor itu hanya diperbolehkan membawa satu orang penumpang. Kemudian diartikan, dipersepsikan, aturannya itu duduk di tempat yang benar," ucap Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jusri menekankan, aturan duduk di tempat yang benar maksudnya adalah duduk di belakang atau di jok penumpang, bukan di bagian depan depan.
Baca juga: Bayar dan Ambil Bukti Tilang Kini Bisa di Mal
Jika dilihat dari sisi hukum, aturan tentang batas penumpang pada sepeda motor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 9:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Sementara itu, pidana hukumnya tertuang dalam Pasal 292. Ada denda paling banyak Rp 250.000 buat pelanggar:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.