JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM), pengguna kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu.
Warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling yang telah disediakan oleh Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Daftar Polda yang Sudah Menerapkan Tilang Elektronik
Perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan harus memperhatikan syarat perpanjangan, yaitu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.
Berikut ini adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta pada Rabu (22/6/2022):