JAKARTA, KOMPAS.com - Supaya kendaraan tepat bisa digunakan dengan benar dan sesuai peraturan berlaku, pemiliknya wajib membayar pajak untuk keperluan registrasi dan identifikasi (regident).
Apabila, terlambat dalam pembayaran pajak dalam jangka waktu yang lama bisa memiliki ganjaran fatal, yakni dihapuskannya data regident dari kendaraan bermotor.
Meski begitu, Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, akan ada risiko yang akan terjadi jika program penghapusan ranmor dari daftar regident bagi pemilik kendaraan yang sekurang-kurangnya 2 tahun tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK, yaitu seperti:
Baca juga: Jajal Perdana Next-Gen Ford Everest Titanium, Suspensi Empuk
“Dasar penghapusan ranmor dari regident ini cukup jelas dan kuat, sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2024).
Dalam Pasal tersebut, dijelaskan jika penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika:
Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan. Pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang - kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK
Serta, pada ayat (3) Pasal yang sama dijelaskan jika kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
“Banyaknya ranmor yang tidak melakukan pengesahan, mengindikasi rendahnya disiplin masyarakat untuk melakukan kewajibannya membayar pajak,” ucap Budiyanto.
Baca juga: Ada Pemutihan Pajak di Provinsi Banten sampai Akhir Tahun Ini
“Perlu ada terapi yang tepat untuk mendisiplan masyarakat. Penghapusan ranmor dari daftar regident bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang- kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, bagian dari proses pendisiplinan, dan tahapan yang perlu dijalankan,” lanjutnya.
Maka dari itu, Budiyanto mengatakan, dampak dari pasca pemberlakuan program tersebut perlu ada pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, seperti dilakukan penyitaan kendaraan.
“Ranmor yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, berdasarkan Pasal 32 ayat ( 6 ) PP No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan ranmor dan penindakan pelanggaran lalu lintas, pada saat ditemukan dalam pemeriksaan dapat dilakukan penyitaan,” ucapnya.
Dia melanjutkan, setelah dilakukan penyitaan dapat dimintakan penetapan pengadilan untuk dimusnahkan atau dirumpangkan.
“Dasar hukumnya cukup kuat, sehingga tidak perlu ragu-ragu untuk menjalankan program tersebut. Tanpa adanya komitmen yang kuat mustahil program tersebut dapat dijalankan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.