Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Terjadi jika Data Kendaraan Bermotor Dihapus

Kompas.com - 29/11/2024, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Supaya kendaraan tepat bisa digunakan dengan benar dan sesuai peraturan berlaku, pemiliknya wajib membayar pajak untuk keperluan registrasi dan identifikasi (regident).

Apabila, terlambat dalam pembayaran pajak dalam jangka waktu yang lama bisa memiliki ganjaran fatal, yakni dihapuskannya data regident dari kendaraan bermotor.

Meski begitu, Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, akan ada risiko yang akan terjadi jika program penghapusan ranmor dari daftar regident bagi pemilik kendaraan yang sekurang-kurangnya 2 tahun tidak melakukan registrasi ulang setelah habis masa berlaku STNK, yaitu seperti:

Baca juga: Jajal Perdana Next-Gen Ford Everest Titanium, Suspensi Empuk

  • Ranmor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali
  • Ranmor bodong atau tidak dilengkapi surat sah akan meningkat
  • Susah melakukan pengawasan
  • Berpeluang disalahgunakan untuk kejahatan

Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biayanya.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK dan BPKB. Berikut cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biayanya.

“Dasar penghapusan ranmor dari regident ini cukup jelas dan kuat, sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2024).

Dalam Pasal tersebut, dijelaskan jika penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika:

Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan. Pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang - kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK

Serta, pada ayat (3) Pasal yang sama dijelaskan jika kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

“Banyaknya ranmor yang tidak melakukan pengesahan, mengindikasi rendahnya disiplin masyarakat untuk melakukan kewajibannya membayar pajak,” ucap Budiyanto.

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak di Provinsi Banten sampai Akhir Tahun Ini


“Perlu ada terapi yang tepat untuk mendisiplan masyarakat. Penghapusan ranmor dari daftar regident bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang- kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, bagian dari proses pendisiplinan, dan tahapan yang perlu dijalankan,” lanjutnya.

Maka dari itu, Budiyanto mengatakan, dampak dari pasca pemberlakuan program tersebut perlu ada pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, seperti dilakukan penyitaan kendaraan.

“Ranmor yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, berdasarkan Pasal 32 ayat ( 6 ) PP No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan ranmor dan penindakan pelanggaran lalu lintas, pada saat ditemukan dalam pemeriksaan dapat dilakukan penyitaan,” ucapnya.

Dia melanjutkan, setelah dilakukan penyitaan dapat dimintakan penetapan pengadilan untuk dimusnahkan atau dirumpangkan.

“Dasar hukumnya cukup kuat, sehingga tidak perlu ragu-ragu untuk menjalankan program tersebut. Tanpa adanya komitmen yang kuat mustahil program tersebut dapat dijalankan,” kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suzuki Fronx Didaftarkan di Indonesia, Apa Saja Varian dan Harganya?

Suzuki Fronx Didaftarkan di Indonesia, Apa Saja Varian dan Harganya?

News
Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu

Sport
Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Sikap Tenang Menghadapi Lane Hogger: Apa yang Perlu Dilakukan

Feature
[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

[POPULER OTOMOTIF] Trik Hindari Modus Begal Benang Nilon di Jembatan Suramadu | Shin Tae-Yong Resmi Dipecat, Genesis G80 Jadi Kenang-kenangan | Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang

Feature
Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

Update Harga LMPV Bekas per Januari 2025, Xenia mulai Rp 60 Jutaan

News
Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban

Tips N Trik
Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Perbedaan Mobil Bergeser dari Jalur karena Ban Selip dan Aquaplanning

Tips N Trik
Harga Sedan Bekas Januari 2025, Honda City mulai Rp 52 Jutaan

Harga Sedan Bekas Januari 2025, Honda City mulai Rp 52 Jutaan

News
Bagnaia dan Marquez Disebut Seperti Pemain Real Madrid

Bagnaia dan Marquez Disebut Seperti Pemain Real Madrid

Sport
Hati-hati Ban Tampak Lebar Lebih Mudah Kena Aquaplaning

Hati-hati Ban Tampak Lebar Lebih Mudah Kena Aquaplaning

Tips N Trik
Update Harga Double Cabin Bekas Januari 2025, Ford Ranger mulai Rp 80 Jutaan

Update Harga Double Cabin Bekas Januari 2025, Ford Ranger mulai Rp 80 Jutaan

News
Update Harga Hatchback Bekas Januari 2025, Jazz mulai Rp 55 Jutaan

Update Harga Hatchback Bekas Januari 2025, Jazz mulai Rp 55 Jutaan

News
Libur Nataru Usai, Lalu Lintas dari Jakarta ke Puncak Melandai

Libur Nataru Usai, Lalu Lintas dari Jakarta ke Puncak Melandai

News
Soal Mobil Listrik yang Dipakai Shin Tae-yong, Ini Kata Hyundai

Soal Mobil Listrik yang Dipakai Shin Tae-yong, Ini Kata Hyundai

News
Jumlah Kecelakaan Periode Nataru 2024/2025 Diklaim Turun

Jumlah Kecelakaan Periode Nataru 2024/2025 Diklaim Turun

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau