Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Efektif, Pengembangan ETLE Tahap II Diajukan

Kompas.com - 21/06/2022, 17:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menyatakan bahwa pengembangan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap ke-2 sedang diajukan, untuk dapat dilaksanakan tahun depan atau 2023.

Hal tersebut, seiring dengan keberhasilan penerapan ETLE yang mampu mengumpulkan denda sebesar Rp 639 miliar dari 1.771.242 pelanggar lalu lintas secara nasional.

Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora menyebut, capaian itu lebih besar dari tahun 2020, ketika ETLE belum diterapkan.

Baca juga: Mengapa Pakai Jas Hujan Ponco Bisa Membahayakan Pengendara Motor?

Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronikAprillio Akbar Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronik

"Saat itu, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda sebesar Rp 53,67 miliar," ujar dia.

Sehingga, pengembangan ETLE akan terus diperluas dan rencananya di tahun depan masuk pada tahap ke-2 dengan melibatkan 14 Polda dan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan atau ETLE Mobile.

Untuk diketahui, saat ini baru 12 Polda yang menerapkan ETLE dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.

Lebih lanjut Tora menambahkan bahwa ke depan tilang elektronik tidak hanya dipasang di titik-titik pelanggaran lalu lintas, tetapi juga di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.

Baca juga: Upaya Kemenhub Tekan Kepadatan Jalur Darat Saat Mudik 2023

"Pengembangan ETLE nanti akan diarahkan, selama ini fokusnya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas," katanya.

"Kita akan arahkan lagi ke titik-titik, ke tempat kecelakaan supaya ada rekamannya, seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya," ujar dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau