Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol Tidak Semua Sama

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan tol, ada batas-batas kecepatan yang harus dipatuhi agar dapat menjaga keamanan pengemudi maupun pengguna jalan yang lain.

Umumnya, batas minimum berkendara di jalan tol adalah 60 kpj, sedangkan batas maksimumnya adalah 80 kpj. Namun, terkadang ada sedikit perbedaan antara batas kecepatan berkendara di tol dalam kota dan tol luar kota.

Dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol, batas kecepatan minimum di tol dalam kota adalah 60 kpj. Sedangkan maksimalnya adalah 80 kpj.

Sementara itu, untuk tol luar kota batas minimum berkendaranya adalah 60 kpj dan batas maksimalnya adalah 100 kpj.

Perbedaan kecepatan berkendara ini diberlakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Dijelaskan, pada jalan tol luar kota, batas kecepatan maksimal juga mempertimbangkan lokasi topografi jalan.

Misalnya, jalan tol yang areanya berada di wilayah perbukitan memiliki kecepatan maksimal 80 kpj.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu juga menjelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol berbeda disesuaikan dengan letak geografis dan banyak hal lainnya.

"Itu boleh saja, mungkin pengelola jalan tol mendapat masukan dari pihak yang berkompeten kalau batas amannya segitu," ucap Jusri.

"Tol dalam kota itu maksimal 80 kpj, pada titik tertentu maksimal 60 kpj. Sementara tol Jagorawi maksimal bisa 100 kpj, tol Cikampek juga 100 kpj, karena jalur antar kota dan memiliki open space yang cukup luas untuk keadaan darurat," ucap Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/20/191100215/batas-kecepatan-berkendara-di-jalan-tol-tidak-semua-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke