Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Catat 323 Pelanggar Selama 2 Hari Operasi Patuh Semeru 2022

Kompas.com - 15/06/2022, 15:41 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hari awal berjalannya Operasi Patuh Semeru 2022, ada sebanyak 323 pelanggar lalu lintas di Lamongan, Jawa Timur, yang tercatat kamera tilang elektronik atau ETLE.

Kasat Lantas Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan bahwa kamera tilang elektronik terpasang di sejumlah titik, untuk mendukung jalannya Operasi Patuh Semeru 2022.

"ETLE statis maupun ETLE mobile telah menangkap 323 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Lamongan. Jadi selama kita tertib berlalu lintas, tidak akan terekam oleh kamera ETLE," ucap Kasat Lantas Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno seperti dikutip Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Jangan Pindahkan Tuas Transmisi ke D Saat Putaran Mesin Masih Tinggi

Namun, pelanggar yang terekam ETLE tidak langsung ditilang. Polisi akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada para pelanggar.

"Bagi yang melanggar, akan diberikan surat konfirmasi. Apakah benar melakukan atau kendaraan sudah berpindah tangan

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan tilang, misalnya jika kendaraan yang melanggar lalu lintas sudah berpindah tangan.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Semeru 2022 dilakukan secara serentak mulai 13 Juni 2022 sampai dengan 26 Juni 2022 mendatang. Operasi berfokus kepada penindakan pelanggaran lalu lintas.

Penindakan juga akan lebih difokuskan kepada penindakan elektronik atau dengan menggunakan ETLE, bukan tilang secara manual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau