Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Truk Terobos Lampu Merah, Tabrak Mobil yang Berhenti

Kompas.com - 10/06/2022, 17:41 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral beredar rekaman CCTV yang menunjukkan satu unit truk tronton menabrak sedan di kawasan Citra Grand City Palembang, Selasa (7/6/2022) yang lalu.

Dikutip dari NTMC Polri, sedan tersebut berhenti karena lampu merah baru saja menyala. Namun tidak lama kemudian, satu unit truk muatan melaju kencang dan menyeruduk sedan tersebut hingga terseret beberapa meter.

Dugaan sementara, sopir truk tersebut menerobos lampu merah akibat kondisi jalanan yang masih sepi. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Baca juga: 5 Aksesori Mobil yang Sebenarnya Berbahaya, tapi Tetap Dijual Bebas

Namun, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Arsikakum menjelaskan bahwa kedua belah pihak tidak ada yang melapor, sehingga polisi tidak bisa menindak meskipu truk diduga menerobos lampu merah dan hampir memakan korban jiwa.

"Kejadiannya benar. Tidak melapor, mungkin diselesaikan mereka sendiri," ucap dia seperti dikutip NTMC Polri, Kamis (9/6/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Selain membahayakan pengguna jalan yang lain, menerobos lampu merah juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang masih kerap ditemui.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan bahwa setidaknya ada dua latar belakang seseorang menerobos lampu merah; adanya kesempatan di mana jalan sepi dan karena arogan atau dorongan adrenalin.

"Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," ucap Budiyanto pada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Pelanggar juga bisa dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 2:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com