JAKARTA, KOMPAS.com - Viral beredar rekaman CCTV yang menunjukkan satu unit truk tronton menabrak sedan di kawasan Citra Grand City Palembang, Selasa (7/6/2022) yang lalu.
Dikutip dari NTMC Polri, sedan tersebut berhenti karena lampu merah baru saja menyala. Namun tidak lama kemudian, satu unit truk muatan melaju kencang dan menyeruduk sedan tersebut hingga terseret beberapa meter.
Dugaan sementara, sopir truk tersebut menerobos lampu merah akibat kondisi jalanan yang masih sepi. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Namun, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Arsikakum menjelaskan bahwa kedua belah pihak tidak ada yang melapor, sehingga polisi tidak bisa menindak meskipu truk diduga menerobos lampu merah dan hampir memakan korban jiwa.
"Kejadiannya benar. Tidak melapor, mungkin diselesaikan mereka sendiri," ucap dia seperti dikutip NTMC Polri, Kamis (9/6/2022).
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan bahwa setidaknya ada dua latar belakang seseorang menerobos lampu merah; adanya kesempatan di mana jalan sepi dan karena arogan atau dorongan adrenalin.
"Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," ucap Budiyanto pada Kompas.com beberapa waktu lalu.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/10/174100815/video-truk-terobos-lampu-merah-tabrak-mobil-yang-berhenti