Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pribadi Pasang Bumper Besi, Apakah Melanggar Hukum?

Kompas.com - 07/06/2022, 12:02 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Tak jarang sering menjumpai mobil pribadi jenis MPV atau SUV memasang tanduk berupa bumper depan atau belakang tambahan berbahan besi.

Banyak pengguna kendaraan yang mempertanyakan sah atau tidaknya pemasangan aksesoris tambahan untuk mempercantik tunggangan. 

Baca juga: Efek Buruk Abaikan Tekanan Udara Ban Mobil

Menyoroti hal tersebut, Pakar Transportasi Djoko Setyowarno mengatakan, sah-sah saja memasang bumper, guard rail, atau footstep besi. Asal tidak menganggu kenyamanan dan keamanan pengendara lain. 

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

"Sesuai pasal 58 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujarnya kepada Kompas.com Selasa (7/6/2022). 

SUV baru All New Isuzu Mu-X 1.9 Diesel meluncur di GIIAS 2021.KOMPAS.com/M Fathan Radityasani SUV baru All New Isuzu Mu-X 1.9 Diesel meluncur di GIIAS 2021.

Ia mengatakan, yang dimaksud perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.

Sebagai contoh, yaitu pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya.

Pengemudi mobil memasang bumper yang ditempeli pakuDok. Facebook Cepi Suganda Pengemudi mobil memasang bumper yang ditempeli paku

Pasal 279 berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Oleh karena itu, kata dia, petugas kepolisian harus bertindak tegas, yakni dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang maupun dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti," ujar dia.

"Bahkan jika perlengkapan bumper yang tersebut menimbulkan atau mengakibatkan luka pada orang lain dapat dipidanakan dengan pidana umum," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau