Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Provinsi yang Menerapkan Tilang Elektronik Pakai Kamera Ponsel

Kompas.com - 03/06/2022, 16:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik menggunakan Handphone (Hp) kian matang diberlakukan untuk lalu lintas Indonesia.

Saat ini Korlantas Polri baru menerepkan tilang ETLE mobile di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.

Baca juga: Mau Nonton Langsung Formula E Jakarta, Dilarang Bawa Kendaraan Sendiri

Dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022) Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol. Made Agus mengatakan jika ETLE mobile di Sumatera Selatan berada di mobil patroli.

Di Kalimantan Timur, tepatnya di Samarinda sudah menerapkan ETLE mobile menggunakan HP seperti di Jawa Tengah. Sementara itu, untuk Jawa Timur masih meriset teknologi tilang ini.

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Implementasi ETLE mobil akan berbeda di setiap wilayah karena menyesuaikan karakteristik daerah masing-masing.

Saat ini ada tiga jenis ETLE yang diterapkan kepolisian. Selain ETLE mobile, ada pula ETLE statis yang ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran dan ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi dan kepentingan tertentu.

Tidak semua polisi bisa melakukan ETLE mobile atau mengambil gambar pelanggaran di jalanan menggunakan HP untuk dijadikan bukti penilangan.

"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture [ambil foto], jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan dikutip dari korlantas.polri.go.id, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Penerapan Pelat Nomor Putih Dimulai Pertengahan Juni 2022

Artinya, tilang mobile hanya boleh dilakukan secara profesional oleh petugas korantas yang memiliki kualifikasi, sebagai penyidik dan penyidik pembantu

Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE Statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com