JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik menggunakan Handphone (Hp) kian matang diberlakukan untuk lalu lintas Indonesia.
Saat ini Korlantas Polri baru menerepkan tilang ETLE mobile di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.
Baca juga: Mau Nonton Langsung Formula E Jakarta, Dilarang Bawa Kendaraan Sendiri
Dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022) Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol. Made Agus mengatakan jika ETLE mobile di Sumatera Selatan berada di mobil patroli.
Di Kalimantan Timur, tepatnya di Samarinda sudah menerapkan ETLE mobile menggunakan HP seperti di Jawa Tengah. Sementara itu, untuk Jawa Timur masih meriset teknologi tilang ini.
Implementasi ETLE mobil akan berbeda di setiap wilayah karena menyesuaikan karakteristik daerah masing-masing.
Saat ini ada tiga jenis ETLE yang diterapkan kepolisian. Selain ETLE mobile, ada pula ETLE statis yang ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran dan ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi dan kepentingan tertentu.
Tidak semua polisi bisa melakukan ETLE mobile atau mengambil gambar pelanggaran di jalanan menggunakan HP untuk dijadikan bukti penilangan.
"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture [ambil foto], jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan dikutip dari korlantas.polri.go.id, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Penerapan Pelat Nomor Putih Dimulai Pertengahan Juni 2022
Artinya, tilang mobile hanya boleh dilakukan secara profesional oleh petugas korantas yang memiliki kualifikasi, sebagai penyidik dan penyidik pembantu
Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE Statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.