Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Provinsi yang Menerapkan Tilang Elektronik Pakai Kamera Ponsel

Saat ini Korlantas Polri baru menerepkan tilang ETLE mobile di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.

Dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022) Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Kombes Pol. Made Agus mengatakan jika ETLE mobile di Sumatera Selatan berada di mobil patroli.

Di Kalimantan Timur, tepatnya di Samarinda sudah menerapkan ETLE mobile menggunakan HP seperti di Jawa Tengah. Sementara itu, untuk Jawa Timur masih meriset teknologi tilang ini.

Implementasi ETLE mobil akan berbeda di setiap wilayah karena menyesuaikan karakteristik daerah masing-masing.

Saat ini ada tiga jenis ETLE yang diterapkan kepolisian. Selain ETLE mobile, ada pula ETLE statis yang ditempatkan di titik-titik rawan pelanggaran dan ETLE portabel yang bisa dipakai dalam situasi dan kepentingan tertentu.

Tidak semua polisi bisa melakukan ETLE mobile atau mengambil gambar pelanggaran di jalanan menggunakan HP untuk dijadikan bukti penilangan.

"Tidak semua anggota juga menggunakan ponsel bisa menindak dengan ponsel, bisa meng-capture [ambil foto], jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Aan dikutip dari korlantas.polri.go.id, Jumat (3/6/2022).

Artinya, tilang mobile hanya boleh dilakukan secara profesional oleh petugas korantas yang memiliki kualifikasi, sebagai penyidik dan penyidik pembantu

Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE Statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/03/161200515/provinsi-yang-menerapkan-tilang-elektronik-pakai-kamera-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke