Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Melakukan Pengereman Mendadak di Tol, Perlu Menyalakan Hazard?

Kompas.com - 14/05/2022, 11:41 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tabrakan beruntun di jalan tol kerap terjadi baik saat keadaan lengang ataupun macet. Salah satu penyebab tabrakan beruntun adalah pengemudi yang rem mendadak saat sedang melaju.

Jika tidak menjaga jarak dan kurang konsentrasi, pengguna jalan lain yang berada di belakang pengemudi tersebut bisa menabrak; yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya tabrakan beruntun.

Rem mendadak terkadang tidak bisa dihindari. Namun, apakah ada cara untuk meminimalisir terjadinya tabrakan beruntun?

Baca juga: Bukan untuk Touring, Ini Fungsi Lampu Hazard di Motor

Kendaraan roda empat dilengkapi dengan lampu hazard; lampu indikator yang menyala untuk memberi sinyal bagi pengguna jalan yang lain, bahwa kendaraan tersebut terpaksa berhenti atau berada dalam keadaan darurat.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, pada mobil-mobil keluaran terbaru ada fitur yang membuat lampu hazard menyala secara otomatis jika pengemudi melakukan pengereman mendadak.

"Begitu kita melakukan pengereman mendadak, ngerem mendadak, lampu hazard akan hidup. Tidak lebih dari tiga detik. Tujuannya, memberitahukan bagi pengguna jalan lain, bahwa dia ngerem atau ada situasi bahaya di depan," ucap Jusri pada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

4 mobil terlibat tabrakan beruntun di ruas jalan tol dalam kota kawasan Semanggi arah Cawang, Jakarta Selatan,  Rabu (23/2/2022).Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya 4 mobil terlibat tabrakan beruntun di ruas jalan tol dalam kota kawasan Semanggi arah Cawang, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022).

Jusri menjelaskan, lampu hazard hanya digunakan pada situasi berbahaya, dan saat kendaraan sudah berhenti. Penggunaan lampu hazard juga diatur secara hukum, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1:

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Tidak hanya saat berhenti, lampu hazard juga digunakan saat pengemudi mendadak akan melakukan perlambatan kecepatan. Sehingga, pengguna jalan di belakangnya bisa mengantisipasi dan berpindah lajur atau mengurangi kecepatan.

Baca juga: Honda HR-V Terbaru Tabrakan Beruntun dengan 8 Mobil, Ini Kronologinya

Buat mobil yang belum ada fitur lampu hazard otomatis, Jusri mengatakan tombol lampu hazard ditekan manual ketika pengemudi akan melakukan pengereman mendadak atau perlambatan kecepatan.

Menyalakan lampu hazard juga tidak sembarangan, ada durasinya untuk mengindikasikan bahwa mobil terpaksa berhenti darurat.

"Kalau kita mobilnya belum ada, kita bisa tekan tombol itu. Tetapi jangan lama-lama, tiga detik saja. Tujuannya supaya belakang tahu, kalau kita melakukan perlambatan tajam, yang mungkin dia enggak bisa (berhenti) misalnya di tol," ucap Jusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau