Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Asal, Pasang Pelat Nomor Ada Aturannya

Kompas.com - 12/05/2022, 17:31 WIB
Zulfana Khoirur Rijal,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai salah satu identifikasi kendaraan, maka sepeda motor atau mobil wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau umum disebut pelat nomor

Dalam penerapannya, banyak pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.

Padahal penempatan atau pemakaian pelat nomor kendaraan sudah ada standar yang diatur pemerintah. 

Menggunakan pelat nomer tanpa regulasi yang sesuai, tentu berpotensi untuk mendapat sanksi berupa tilang dari kepolisian.

Baca juga: Bahaya, Jangan Asal Ganti Spion Kecil pada Motor

Sementara penggunaan pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 39 disebutkan mengenai unsur-unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor.

Salah satunya adalah "Logo Lantas". Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Sering Terjadi, Ini Penyebab Lampu Mobil Berembun

 

Dalam peraturan itu disebutkan, kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Membahas mengenai sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 menyebutkan, bagi kendaraan yang tak dilengkapi pelat nomor, akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kronologi Petugas Dishub Depok Tersangkut di Kaca Mobil Pikap
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau