Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik Arah Bandung Via Tol Cikampek Diminta Gunakan Lajur Kiri

Kompas.com - 22/04/2022, 13:41 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan mudik melintas Tol Jakarta-Cikampek ke arah Bandung atau ke arah tol Purbaleunyi, diimbau untuk selalu menggunakan lajur di sebelah kiri saat mudik nanti.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi menjelaskan, ini karena para pengendara nantinya akan belok ke arah kiri saat berada di KM 66.

"Rekan-rekan dipastikan tidak akan menemukan crossing sebagai salah satu kendala di jalan tol, tinggal nanti belok kiri di KM 66 menuju arah Cipularang," ucap Firman, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (21/4/2022).

Sedangkan bagi warga yang hendak mudik ke arah Cirebon, Semarang (tol Trans Jawa) diimbau untuk berada di lajur B, jalur yang biasa digunakan untuk ke arah Jakarta.

Baca juga: Mudik Lebaran, Lalu Lintas Tol Cipali Diprediksi Meningkat 48 Persen

"Sebaliknya saudara-saudara yang akan menuju arah timur Cirebon, Semarang, dan seterusnya, silahkan manfaatkan di Km 47 kita akan buka bisa mengisi lajur B yang biasanya untuk ke arah Jakarta menuju Timur ke arah Kalikangkung," ucap Firman.

Untuk mengantisipasi kepadatan yang akan terjadi selama arus mudik pada libur Lebaran mendatang, polisi juga sudah menyiapkan beberapa skema rekayasa lalu lintas.

Beberapa skema yang telah disiapkan, di antaranya adalah ganjil genap dan one way. Sistem ini akan diberlakukan selama arus mudik maupun arus balik, yaitu tanggal 28 April 2022 - 1 Mei 2022 dan 6 - 7 Mei 2022.

Ilustrasi Tol Ngawi Shutterstock/Azizmb98 Ilustrasi Tol Ngawi

Baca juga: DFSK Mulai Diterpa Masalah Serius, Puluhan Karyawan Kena PHK

Pemberlakuan ganjil genap diterapkan pada ruas-ruas yang melakukan one way. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui tol.

"Gage yang kami lakukan diberlakukan pada ruas-ruas yang melakukan one way. Kamis tanggal 28 April, one way dari jam 17.00 sampai 24.00 WIB mulai Km 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai Kalikangkung," ucap Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam siaran YouTube FMB9ID_IKP, Senin (18/4/2022).

Skema ini akan diberlakukan secara situasional, bergantung terhadap perubahan pemberlakuan kebijakan sesuai dengan diskresi kepolisian setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau