Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Tidak Semua Jual-Beli Kendaraan Bekas Kena PPN

Kompas.com - 22/04/2022, 09:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi menerbitkan tentang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022.

Kebijakan ini merupakan salah satu turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku secara efektif mulai 1 April 2022, menggantikan PMK Nomor 79/PMK.03/2010.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan, bahwa beleid tersebut bertujuan menyederhanakan pengaturan soal PPN dalam transaksi kendaraan bekas.

Baca juga: Rental Mobil Trac Sudah Habis Dipesan buat Mudik Lebaran

Lapak Mobil tawarkan jasa titip jual mobil bekas di WTC Mangga Dua.KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Lapak Mobil tawarkan jasa titip jual mobil bekas di WTC Mangga Dua.

"Ini juga untuk menyesuaikan dengan perubahan tarif umum PPN menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen," kata dia dalam keterangannya.

Namun, dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tidak semua pihak dipungut tarif PPN saat melakukan jual-beli kendaraan bekas. Hanya pengusaha kena pajak (PKP) saja.

Ini disertai kewajiban pelaporan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN mulai April 2022.

Artinya, transaksi kendaraan bermotor yang dikenai PPN hanya berlaku untuk penjualan yang dilakukan oleh PKP. Meski orang pribadi juga bisa menjadi PKP, tetapi tak setiap orang pribadi yang melakukan penyerahan barang kena pajak berarti juga adalah PKP

Untuk dikukuhkan menjadi PKP, pengusaha harus mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan nomor pokok pengusaha kena pajak (NPPKP) selain memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca juga: Harga Tiket Bus dari Jakarta ke Yogyakarta, Mulai Rp 300.000

Ilustrasi motor sport 250 cc di diler motor bekas.GridOto.com Ilustrasi motor sport 250 cc di diler motor bekas.

Kemudian, untuk menjadi PKP, pengusaha juga wajib memiliki omzet usaha di atas Rp 4,8 miliar. Di bawah itu, pengusaha tak wajib dikukuhkan menjadi PKP sekalipun tetap bisa dan dibolehkan mendaftar menjadi PKP bila menghendaki.

"Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan pengusaha kena pajak dan penjualan atau pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” kata Neilmadrin.

Dalam kesempatan itu pula, ia mengatakan bahwa tarif PPN masih untuk dimungkinkan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com