Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ternyata Tidak Semua Jual-Beli Kendaraan Bekas Kena PPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi menerbitkan tentang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022.

Kebijakan ini merupakan salah satu turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku secara efektif mulai 1 April 2022, menggantikan PMK Nomor 79/PMK.03/2010.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan, bahwa beleid tersebut bertujuan menyederhanakan pengaturan soal PPN dalam transaksi kendaraan bekas.

"Ini juga untuk menyesuaikan dengan perubahan tarif umum PPN menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen," kata dia dalam keterangannya.

Namun, dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tidak semua pihak dipungut tarif PPN saat melakukan jual-beli kendaraan bekas. Hanya pengusaha kena pajak (PKP) saja.

Ini disertai kewajiban pelaporan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN mulai April 2022.

Artinya, transaksi kendaraan bermotor yang dikenai PPN hanya berlaku untuk penjualan yang dilakukan oleh PKP. Meski orang pribadi juga bisa menjadi PKP, tetapi tak setiap orang pribadi yang melakukan penyerahan barang kena pajak berarti juga adalah PKP

Untuk dikukuhkan menjadi PKP, pengusaha harus mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk mendapatkan nomor pokok pengusaha kena pajak (NPPKP) selain memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Kemudian, untuk menjadi PKP, pengusaha juga wajib memiliki omzet usaha di atas Rp 4,8 miliar. Di bawah itu, pengusaha tak wajib dikukuhkan menjadi PKP sekalipun tetap bisa dan dibolehkan mendaftar menjadi PKP bila menghendaki.

"Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi atau individual yang bukan pengusaha kena pajak dan penjualan atau pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” kata Neilmadrin.

Dalam kesempatan itu pula, ia mengatakan bahwa tarif PPN masih untuk dimungkinkan naik lagi menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025 mendatang.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/22/092200415/ternyata-tidak-semua-jual-beli-kendaraan-bekas-kena-ppn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke