JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perilaku buruk di jalan tol ialah menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip. Selain itu bahu jalan kerap digunakan saat jalan tol penuh atau macet.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, banyak pengguna jalan yang menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain atau alternatif saat macet.
Padahal perilaku tersebut berbahaya dan dilarang secara hukum. Ukuran bahu jalan lebih sempit dari lajur lain, aspal pada bagian jalan ini juga cenderung tidak rata.
Baca juga: Jangan Sembarangan Menaruh Barang-barang Kecil di Mobil
Risiko lain yang bisa terjadi saat menyalip lewat bahu jalan, yaitu menabrak kendaraan yang memang sedang berhenti karena keadaan darurat.
"Selama ini kalau ada yang berhenti di bahu jalan saat macet karena mobilnya bermasalah, malah diklakson pengguna mobil lain, disuruh jalan. Kenapa? Karena orang beranggapan bahu jalan adalah jalur alternatif, misal, di jalur utamanya macet," kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan bahwa bahu jalan tol digunakan untuk kondisi darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran yang akan melintas saat jalanan macet.
Baca juga: Kecanggihan Honda Civic RS, Cocok Jadi Mobil Harian
Djoko menjelaskan, ukurannya bahu jalan lebih sempit. Sehingga, pengemudi baiknya tidak coba-coba mendahului lewat bahu jalan.
Hal itu pun tertaut dalam Undang-undang, di mana menyalip harus dari sebelah kanan.
Sayangnya, kata Djoko, walaupun seharusnya kena sanksi, pengendara mobil tidak diberi sanksi saat menyalip lewat bahu jalan.
"Lewat bahu jalan tol itu riskan, jangan biasakan menggunakan bahu jalan untuk menyalip. Kalau di Thailand, bahu jalan tol dibuat tidak rata sehingga tidak nyaman biar tidak dilewati," kata Djoko.
Baca juga: Bahas Desain dan Tongkrongan Honda Civic RS
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2.
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan. d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.