Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Bahaya Anak di Bawah Umur Mengemudikan Kendaraan

Kompas.com - 15/04/2022, 10:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di Kulon Progo, DI Yogyakarta pada Rabu (14/4/2022) yang lalu.

Diketahui, pelajar berusia 12 tahun tersebut tidak sadarkan diri setelah menabrak tiang listrik. Alhasil, ia mengalami hematum di pelipis kiri dan kepala sebelah kiri.

Dugaan awal, pelajar tersebut melaju kencang dari arah Barat ke Timur Jalan Donomulyo-Mudal, dan terpeleset tikungan yang berada di area tersebut, tikungan yang dikenal warga sebagai tikungan Puskesmas Pembantu Karang Wetan.

Baca juga: Terlibat Kecelakaan Jangan Asal Kabur, apalagi Tabrak Lari

"Korban tidak sadar diri dan sekarang berada di RS PKU Jogja," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widayana, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Secara hukum, usia legal untuk seseorang boleh mengemudikan kendaraan bermotor adalah 17 tahun. Di usia tersebut, seseorang baru bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan," ucap Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan.

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Baca juga: Arus Mudik, One Way dari Tol Jakarta-Cikampek sampai Kalikangkung

Marcell menjelaskan, ini juga menjadi salah satu alasan mengapa pemohon SIM harus memenuhi syarat yaitu berusia minimal 17 tahun.

Kemudian tidak hanya mengemudikan kendaraan bermotor, pengemudi juga harus memahami rambu-rambu lalu lintas sehingga bisa terhindar dari potensi kecelakaan.

Menurut dia, ini penting karena menyangkut keselamatan pengguna jalan yang lainnya. Anak di bawah umur sebaiknya tidak mengemudikan kenddaraan bermotor ke jalan raya, apapun alasannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau