Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Bahaya Anak di Bawah Umur Mengemudikan Kendaraan

Kompas.com - 15/04/2022, 10:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di Kulon Progo, DI Yogyakarta pada Rabu (14/4/2022) yang lalu.

Diketahui, pelajar berusia 12 tahun tersebut tidak sadarkan diri setelah menabrak tiang listrik. Alhasil, ia mengalami hematum di pelipis kiri dan kepala sebelah kiri.

Dugaan awal, pelajar tersebut melaju kencang dari arah Barat ke Timur Jalan Donomulyo-Mudal, dan terpeleset tikungan yang berada di area tersebut, tikungan yang dikenal warga sebagai tikungan Puskesmas Pembantu Karang Wetan.

Baca juga: Terlibat Kecelakaan Jangan Asal Kabur, apalagi Tabrak Lari

"Korban tidak sadar diri dan sekarang berada di RS PKU Jogja," ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widayana, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Secara hukum, usia legal untuk seseorang boleh mengemudikan kendaraan bermotor adalah 17 tahun. Di usia tersebut, seseorang baru bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan," ucap Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan.

Baca juga: Arus Mudik, One Way dari Tol Jakarta-Cikampek sampai Kalikangkung

Marcell menjelaskan, ini juga menjadi salah satu alasan mengapa pemohon SIM harus memenuhi syarat yaitu berusia minimal 17 tahun.

Kemudian tidak hanya mengemudikan kendaraan bermotor, pengemudi juga harus memahami rambu-rambu lalu lintas sehingga bisa terhindar dari potensi kecelakaan.

Menurut dia, ini penting karena menyangkut keselamatan pengguna jalan yang lainnya. Anak di bawah umur sebaiknya tidak mengemudikan kenddaraan bermotor ke jalan raya, apapun alasannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
org indonesia itu jauh dr aturan hukum rata2 anak msh sd sj udh di ajarin bw kendaraan, org tua mrsa bangga klo anak,a udh bs bw sndri. trkadang ada oknum/org hukum,a sndri jg melanggar aturan. di ngra kt byk yg blm bs semuanya mnyngkut kbutuhan jg


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, China Menolak dan Siap Balas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau