Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akurasi Hasil Tangkapan CCTV E-TLE Harus Valid dan Jelas

Kompas.com - 13/04/2022, 13:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Penegakan hukum dengan sistem ETLE sudah diberlakukan hampir di seluruh wilayah yuridiksi di 28 Polda seluruh Indonesia.

Ini menunjukan keseriusan Polri dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri konteksnya dengan Program Presisi dalam sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Sebab penegakan hukum konvensional yang punya celah penyelewengan ditiadakan dan diganti dengan sistem E-TLE (electronic law emforcement) yang lebih efektif.

Baca juga: Uji Coba Sirkuit Formula E Jakarta Dilakukan Paling Lambat Mei 2022

Sistem ETLE ini menerapkan teknologi baik ANPR (automatic number plate Recognition), check point maupun RFID.

Namun Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, teknologi apapun yang digunakan harus mampu menghadirkan hasil deteksi (capture) yang valid dan jelas sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Baca juga: Pantauan Hilal Masih di Bawah Ufuk, Lebaran 2025 Menanti Hasil Sidang Isbat

"Karena kita sama-sama tahu, dan mengerti bahwa penegakan hukum dapat berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Sehingga kata Budiyanto, pencantuman atau penulisan identitas pelanggar, barang bukti yang disita, tata caranya serta barang bukti baik foto dan video harus benar tidak boleh salah.

"Salah dalam penulisan identitas pelanggar, tata cara penyitaan, dan penulisan barang bukti merupakan celah pra peradilan," ungkapnya.

Baca juga: Pilihan Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Bisa Dipakai Mudik Lebaran 2022

"Langkah-langkah perlu diantisipasi oleh penyidik untuk menghindari kesalahan dan komplain dari pengguna jalan atau pelanggar," katanya.

Budiyanto menyebut, polisi mesti melakukan kalibrasi terhadap alat yang digunakan baik CCTV & Speedcam, dan lakukan perawatan secara periodik untuk menjaga kondisi alat tetap baik.

"Langkah ini sekaligus untuk memenuhi persyaratan formal dan material sebagai persyaratan dalam tata cara penyelesaian perkara tindak pidana, penyiapan SDM yang mumpuni dengan analisa dan verifikasi yang tepat," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau