JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang memodifikasi kendaraannya tanpa mengindahkan keselamatan berkendara, misalnya dengan mengganti warna-warna lampu mobil.
Seperti yang diunggah di Instagram @dashcamindonesia,. Pemilik kendaraan Toyota Rush yang terekam di unggahan tersebut menambahkan modifikasi berupa lampu berwarna putih di area bemper belakang mobilnya.
Baca juga: Brio Satya Laku Keras, Penjualan Terbanyak Honda di IIMS 2022
Saat pengemudi kendaraan mengerem, lampu LED tersebut menyala dan menyilaukan pengguna jalan yang berada di belakangnya.
Modifikasi lampu yang tidak memperhatikan ketentuan berpotensi menimbulkan salah paham dengan pengguna jalan lain. Misalnya, mengubah lampu berhenti menjadi lampu putih. Padahal, lampu putih di bagian belakang mobil menjadi indikator mobil yang akan mundur.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI0 Sony Susmana menjelaskan, modifikasi lampu harus melihat manfaatnya terlebih dahulu.
View this post on Instagram
"Perlukah modifikasi tambahan? Kalau ya, melanggar atau mengganggu enggak?" ucap Sony.
Jika tidak ada manfaat tambahan yang bisa didapat, sebaiknya modifikasi tidak perlu dilakukan. Karena, ini justru dapat membahayakan pengguna jalan yang lain.
"Evaluasi lagi cara berkendara, untuk meminimalisir bahaya, dengan menggunakan standar kendaraan yang ada," ucap Sony.
Baca juga: Buntut Kasus Penipuan Diler Resmi Honda MT Haryono
Secara hukum, penggunaan warna lampu belakang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 Pasal 106:
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.